Info Pemilu 2024

Pastikan Berjalan Aman, Kapolres Jayawijaya Tinjau Langsung Kegiatan Pelipatan Surat Suara

×

Pastikan Berjalan Aman, Kapolres Jayawijaya Tinjau Langsung Kegiatan Pelipatan Surat Suara

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK didampingi Kabag Ops dan Kasat Intelkam meninjau langsung kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara KPU Jayawijaya, Senin (15/01) pagi.

Kegiatan pelipatan surat suara tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni di Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, Jalan SD Percobaan Wamena dan Gedung Aithousa, Jalan Trikora Wamena.

Kapolres menyatakan bahwa dalam kegiatan pelipatan surat suara ini pihaknya telah menempatkan personel untuk mengamankan kegiatan dimaksud, hal ini agar setiap kegiatan pentahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Hari ini saya meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pelipatan surat suara yang digelar oleh KPU Jayawijaya, hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana update terkini terkait jumlah surat suara yang telah dilipat maupun barang logistik surat suara yang telah masuk di Kab. Jayawijaya,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan KPU untuk kegiatan pelipatan surat suara ini dan hingga saat ini belum ditemukan adanya surat suara yang rusak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta