kegiatan

Dit Lantas Polda Papua Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

×

Dit Lantas Polda Papua Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Ditlantas Polda Papua| mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke Bengkel-bengkel di kota Jayapura. Hal ini merupakan tindakan untuk mewujudkan Kota Jayapura “zero knalpot brong”, Senin (15/01/2024).

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Papua Kompol Abdul Rahman, mengatakan sosialisasi door to door ke beberapa bengkel di Kota Jayapura ini merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Jayapura.

”Bengkel menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan masyarakat. Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi ini selain di bengkel pihaknya akan sosialisasikan di di sekolah-sekolah , komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial akan terus digencarkan.

“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pihak bengkel dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

”Pihak bengkel dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman khususnya dalam masa Pemilu 2024 ini,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta