News

Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Jayapura Bergerak Bersama untuk Keselamatan Berkendara

×

Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Jayapura Bergerak Bersama untuk Keselamatan Berkendara

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Pada Selasa (30/01/2024), pihak Kepolisian bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jayapura tak henti-hentinya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

AKBP Samuel D. Tatiratu, Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Papua, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan razia tersebut, pihaknya tidak hanya memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan, namun juga memberikan perhatian khusus pada kendaraan yang telah melebihi batas pajak atau menggunakan plat luar.

“Pesan keselamatan dan himbauan kamseltibcarlantas selalu kami sampaikan kepada pelanggar dengan harapan mereka menjadi penyambung lidah pihak kepolisian bagi kerabat dan keluarga bahkan di lingkungan mereka,” ujar AKBP Tatiratu.

Dalam pengawasan terhadap kendaraan bermotor, AKBP Tatiratu menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait persyaratan teknis dan layak jalan. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kesadaran dalam mematuhi aturan seperti menggunakan helm, safety belt, serta melengkapi persyaratan administrasi sangat penting. Semoga kedepan, kesadaran ini dapat meningkat di kalangan masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, AKBP Tatiratu juga mengajak para pengguna jalan, khususnya pemilik sepeda motor, untuk saling menghormati dan menghindari penggunaan knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan guna menghindari sanksi hukuman dan kendala selama berkendara.

“Mari kita ingat kewajiban membayar pajak agar tidak mengalami kendala selama berkendara dan memberikan kenyamanan di jalan raya. Semua hal ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan Kota Jayapura dan sekitarnya,” tutup AKBP Samuel D. Tatiratu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta