Gowa

Berikan Rasa Aman dalam Beribadah Shalat Tarwih, Personel Polres Gowa Lakukan Pengamanan di Masjid 

×

Berikan Rasa Aman dalam Beribadah Shalat Tarwih, Personel Polres Gowa Lakukan Pengamanan di Masjid 

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan kelancaran kepada masyarakat dalam beribadah shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024, personel Polres Gowa melakukan pengamanan di sejumlah Masjid di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (17/03/2024).

Pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Gowa bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid-masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengungkapkan komitmennya untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat tanpa ada gangguan yang mengganggu.

“Kami siap mengamankan jalannya ibadah di Masjid-masjid selama bulan Ramadan untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk dan tenteram,” ujarnya.

Diharapkan, kehadiran personel Polres Gowa dalam melakukan pengamanan ini dapat memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah mereka, serta menjadikan suasana ibadah yang penuh kedamaian dan keberkahan selama bulan suci Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta