Nasional

Presiden Tebar 8.261 Ton Bantuan Pangan Beras di Kalbar, Erick Thohir Sebut Ketahanan Pangan Butuh Keseriusan Semua Pihak

×

Presiden Tebar 8.261 Ton Bantuan Pangan Beras di Kalbar, Erick Thohir Sebut Ketahanan Pangan Butuh Keseriusan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

Singkawang, Lintasnews5terkini.com  – Bantuan Pangan Beras terus didistribusikan. Terbaru, pemerintah secara serentak mendistribusikan Bantuan Pangan Beras untuk Provinsi Kalilmantan Barat, dengan dimulai secara simbolis di Kabupaten dan Kota Singkawang, pada Rabu (20 Maret 2023).

Jumlah beras yang disalurkan untuk Kalimantan Barat dalam program Bantuan Pangan Beras ini adalah mencapai 8.261 ton, atau 77,7% dari target sebesar 10.637 ton. Bantuan Pangan Beras ini menargetkan 934.256 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kalimantan Barat.

Penyerahan Bantuan Pangan Beras di Singkawang tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dalam rangkaian kunjungannya tersebut, Presiden menyempatkan diri untuk mengunjungi Komplek Pergudangan Bulog di Jalan Alianyang, Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Selanjutnya, Presiden menyerahkan Bantuan Pangan Beras.

Pada kesempatan tersebut, Erick Thohir menegaskan bahwa ketahanan pangan harus menjadi perhatian bersama dan dipersiapkan secara serius. Karena situasi globalnya sendiri kurang menguntungkan.

Selain itu, menurut Erick, Indonesia juga perlu memitigasi El Nino yang berkemungkinan lebih panjang dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kekeringan yang terlalu lama akan menyebabkan munculnya ancaman kelangkaan pangan di Indonesia.

“Ditengah perjuangan bersama mengamankan ketahanan pangan tersebut, pemerintah terus berupaya mengamankan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. CBP yang aman akan menjamin terus berjalannya Program Bantuan Pangan Beras,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan Perum Bulog secara resmi telah memberhentikan sementara bantuan pangan beras menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penyaluran bantuan pangan beras ini mulai disetop sementara dari tanggal 8 Februari hingga 14 Februari dan kembali dilanjutkan pada 15 Februari 2024. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghormati Pemilu dan tidak mengganggu proses demokrasi.

Bantuan pangan beras ini dikelola sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog. Bantuan ini dilakukan secara masif dengan menggandeng pemerintah daerah secara nasional.

Bantuan Pangan Beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Sasaran penerima Bantuan Pangan Beras Tahap I Tahun 2024 secara nasional adalah sejumlah 22.004.077 KPM. Jumlah beras yang akan disalurkan mencapai 497.048 ton. Adapun besaran bantuan pangan beras adalah sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan.

Sebagaimana diketahui, bantuan Pangan Beras ini telah terlaksana sejak awal tahun 2023 dalam 2 tahapan dan kemudian dilanjutkan lagi pada tahun 2024. Bantuan pangan beras di 2024 disalurkan mulai Januari sampai Maret dan dapat diperpanjang dari April sampai Juni dengan catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memungkinkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta