Gowa

Resmi Jabat Wakapolres, KOMPOL Gani,S.H, M.H. Pimpin Apel Pagi Perdana di Polres Gowa

×

Resmi Jabat Wakapolres, KOMPOL Gani,S.H, M.H. Pimpin Apel Pagi Perdana di Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – KOMPOL Gani,S.H, M.H. resmi menjabat sebagai Wakapolres Gowa dan langsung mengambil inisiatif untuk memimpin apel pagi pertamanya di Polres Gowa. Apel yang dilaksanakan di Aula Rewako Polres Gowa pada Jumat (22/03/2024) ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, Personel Polres, dan Polsek Jajaran Polres Gowa melalui Zoom Meeting.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., yang memberikan dukungan penuh kepada Wakapolres baru dan seluruh jajaran Polres Gowa.

Wakapolres KOMPOL Gani,S.H, M.H. menggunakan kesempatan ini untuk memperkenalkan diri secara singkat kepada seluruh personel Polres dan Polsek Jajaran Polres Gowa.

Dalam sambutannya, KOMPOL Gani,S.H, M.H. menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan semua pihak demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Gowa.

Diharapkan, dengan kepemimpinan baru ini, Polres Gowa akan semakin solid dan efisien dalam menjalankan tugasnya demi kebaikan bersama.

Dengan tekad yang kuat, KOMPOL Gani, S.H., M.H., siap membawa Polres Gowa ke arah yang lebih baik, menjadi pelindung dan pelayan masyarakat dengan integritas dan dedikasi yang tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta