Daerah

Pos Terpadu Operasi Ketupat Tinombala-2024 Sinergi Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

×

Pos Terpadu Operasi Ketupat Tinombala-2024 Sinergi Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Mendekatkan pelayanan dan pengamanan kegiatan masyarakat menjelang Idil fitri 1445 H, Operasi Ketupat Tinombala-2024 Polda Sulteng membangun Pos Terpadu di Jalan Teratai Palu atau bekas Kantor Satpas SIM Satlantas Polresta Palu.

Mulai Kamis 4 April 2024 kemarin menandai dimulainya pelaksaan Operasi Ketupat Tinombala-2024, Personel yang tergabung dalam Satgas Operasi mulai beraktifitas di Pos Terpadu.

“Pos Terpadu Operasi Ketupat Tinombala-2024 sengaja dibuat ditengah masyarakat, untuk mendekat diri dan memudahkan dalam memberikan pelayanan masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Ketupat Tinombala-2024 Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (5/4/2024)

Kasatgas Humas menyebut, 7 Satgas Operasi Ketupat Tinombala-2024 Polda Sulteng dibantu TNI dan stakeholder terkait dari ORARI, RAPI, Senkom, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Polda Sulteng bersinergi dengan seluruh kekuatan stakeholder terkait berkomitmen untuk mengamankan situasi baik menjelang, pada saat atau pasca perayaan Idul Fitri 1445 H,” ungkapnya

Di Pos Terpadu ini juga pengawasan dan pengendalian Operasi Ketupat Tinombala-2024 dilakukan termasuk untuk memantau perkembangan situasi Polres jajaran, sehingga semua data kegiatan Operasi Ketupat Tinombala semuanya terekam di Pos Terpadu, jelas Sugeng

Dan di Pos Terpadu ini representasi sinergitas dalam pelaksanaan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta