Palopo

Peduli Korban Banjir di Luwu, Polri Distribusi Bantuan Logistik dan Buat Dapur Umum

×

Peduli Korban Banjir di Luwu, Polri Distribusi Bantuan Logistik dan Buat Dapur Umum

Sebarkan artikel ini

Luwu, Lintasnews5terkini.com – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan dalam penanganan banjir di Kab.Luwu, jajaran Polres Luwu bersama anggota BPBD Kab. Luwu melakukan pendistribusian bantuan logistik dan makanan kepada masyarakat yang terdampak banjir dibeberapa titik dalam wilayah Kab. Luwu, Sabtu (04/05/24).

Selain itu, lanjutnya, Polres Luwu juga berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penangananya di BPBD, Basarnas, Dinas Sosial.

Kombespol Didik Supranoto juga mengatakan personil Brimob, Shabara, Polair, Lantas, Dokes dengan semua peralatan juga diterjunkan membantu warga.

“Ya, jadi saat ini Anggota Polri juga memberikan pertolongan (evakuasi), pencarian korban dan mendirikan posko dan dapur umum seperti Dapur Brimob di Mesjid Buntu Kunyi membackup Desa Buntu kunyi, Buntu siapa, cimpu selatan.,” jelasnya.

Kabidhumas menuturkan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pihak Kepolisian kepada masyarakat yang menjadi korban bencana banjir.

Harapannya, lanjutnya, dengan pemberian bantuan sosial ini dapat membantu dan meringankan beban para korban banjir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta