Penyuluhan Hukum: Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa untuk Pengelolaan Dana Desa

Makassar, Lintasnews5terkini.com  Dalam upaya meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dan pengawasan Dana Desa serta Anggaran Dana Desa, Badan Penyuluhan Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros turut berperan aktif.

Kolaborasi antara kedua lembaga ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan peran mereka sebagai agen pembangunan di tingkat lokal.

Salah satu upaya nyata dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa adalah melalui penyelenggaraan acara yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros.

Acara ini digelar di Hotel Ibis Makassar Rabu, 8/5/2024, menjadi forum penting yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Bupati Maros, Dr. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP, M.H.

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kasie Pidana Khusus dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), APIP, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD).

Kehadiran berbagai instansi tersebut memberikan warna baru dalam penyuluhan hukum yang dilakukan.

Kejari membahas tentang penegakan hukum terkait penggunaan Dana Desa, sementara APIP memberikan pandangan tentang pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan anggaran.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang holistik kepada pemerintah desa dalam menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rangkaian penyuluhan hukum ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, namun juga memberikan wawasan praktis dalam pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Dari pemaparan Kadis PMD, peserta diajak untuk memahami pentingnya perencanaan anggaran yang akurat dan transparan, serta tata kelola keuangan yang baik guna mencegah potensi penyalahgunaan atau penyimpangan dana.

Dalam suasana kolaboratif antara APH, APIP, dan pemerintah desa, tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Semangat untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dikelola secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Penyuluhan hukum yang diadakan oleh APH dan APIP Kabupaten Maros merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa pemerintah desa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan pembangunan di daerah.

 

(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *