News

Mobil Pimpinan Media Online di Makassar Jadi Korban Perusakan, Pemilik Melapor ke Polisi

×

Mobil Pimpinan Media Online di Makassar Jadi Korban Perusakan, Pemilik Melapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MakassarLN5T  – Sebuah insiden perusakan mobil terjadi di Jalan Kandea, tepatnya di tepi kanal depan Perumahan Matura, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala.

Mobil tersebut diketahui milik Arif, seorang pimpinan media online di Makassar, yang menjadi korban perusakan oleh orang tak dikenal (OTK).

Kaca belakang mobil Arif ditemukan pecah saat ia hendak membersihkan mobilnya pada Minggu pagi Minggu, 20 Oktober 2024.

“Saya kaget ketika melihat kaca belakang mobil saya sudah hancur akibat hantaman benda keras,” ujar Arif.

Arif kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontoala. Ia berharap pelaku bisa bersikap kooperatif dan bertanggung jawab.

“Saya berharap kepada pelaku agar muncul dan mengganti kaca mobil yang sudah dia pecahkan,” tegas Arif.

Namun, jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik, Arif berencana mengambil langkah hukum. Ia yakin pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik insiden tersebut.

 

Sumber: Arif

Laporan: Darman Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta