Gowa

Kapolsek Somba Opu Kontrol Giat PAM Gereja dalam Peringatan Kenaikan Isa Al Masih

×

Kapolsek Somba Opu Kontrol Giat PAM Gereja dalam Peringatan Kenaikan Isa Al Masih

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. SH, laksanakan patroli dan kontrol Personil Polsek yang melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Isa Al masih di Gereja dalam wilayah hukum Polsek Somba Opu, Kamis (09/05/2024).

Pada hari peringatan Kenaikan Isa Al masih yang digelar tahun ini, menuntut kesiapan anggota Polri untuk selalu siap siaga antisipasi gangguan kamtibmas agar peringatan Kenaikan Isa Al masih yang digelar uamat Nasrani bisa berjalan aman dan lancar.

Senada dengan hal diatas pada momen peringatan Kenaikan Isa Al masih, di wilayah hukum Polsek Somba Opu, terdapat gereja yang mengadakan ibadah dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Al masih.

Untuk mencegah gangguan kamtibmas selama ibadah berlangsung personel Polsek Somba Opu melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan dan sampai kegiatan berakhir.

“Anggota yang kami libatkan dalam sprint untuk melaksanakan pengamanan giat ibadah peringatan Kenaikan Isa Al masih dalam wilayah hukum Polsek Somba Opu, untuk menjamin keamanan dan ketertiban para jamaah yang sedang beribadah” ujar Kapolsek Somba Opu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta