News

Karantina Papua Selatan Ikut Pelepasliaran Satwa Endemik dan Restocking Arwana Irian

×

Karantina Papua Selatan Ikut Pelepasliaran Satwa Endemik dan Restocking Arwana Irian

Sebarkan artikel ini

Merauke, Lintasnews5terkini.com – Satwa endemik Merauke yang digagalkan Karantina Papua Selatan saat pengawasan di Bandar Udara Mopah, akhirnya dilepasliarkan guna menjaga kelestarian sumber daya alam Papua.

“Total 24 ekor satwa yang dilepasliarkan, terdiri 15 ekor kadal soa payung, 8 ekor biawak coklat, dan 1 ekor buaya” ujar Haris Prayitno, Dokter Hewan Karantina dalam penyampaiannya pada Rabu (8/5).

Pelepasliaran satwa endemik Merauke ini diselenggarakan BKSDA Wilayah I Merauke yang berlokasi di Taman Nasional Wasur (TNW), Merauke.

Haris menjelaskan satwa yang dilepasliarkan ke alam sudah menjalani serangkaian tindakan karantina dan tahapan habituasi.

“Satwa-satwa tersebut dipastikan dalam keadaan sehat dan dapat beradaptasi dengan kondisi alamnya di hutan” jelas Haris.

Pada kesempatan lain, Karantina Papua Selatan mengikuti kegiatan restocking 434 ekor arwana irian hasil pemanfaatan dan peredaran kuota tahun 2023.

Giat ini diselenggarakan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong di Sungai Kaliwanggo, Kampung Erambu.

“Pelepasliaran ikan arwana irian ini untuk menambah populasi ikan lokal di Kabupaten Merauke. Sehingga kondisinya tetap terjaga di alam” ungkap Tohirin, selaku Ketua Tim Karantina Ikan.

Secara terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menyampaikan kegiatan pelepasliaran satwa dan ikan lokal Merauke adalah bukti sinergitas dilapangan berjalan dengan baik.

“Karantina akan terus memperketat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran serta memperkuat sistem yang selama ini sudah dibangun. Karantina senantiasa mendukung kelestarian alam yang ada di Merauke” ungkap Cahyono.

 

#JagaNegeri

#KarantinaPapuaSelatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta