Gowa

Pasca Apel Pagi, Kapolres Gowa Pimpin Acara Penyerahan Hadiah Bola Voli Liga Ramadhan

×

Pasca Apel Pagi, Kapolres Gowa Pimpin Acara Penyerahan Hadiah Bola Voli Liga Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pada Senin (13/05/2024), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, memimpin acara penyerahan hadiah kepada para pemenang Bola Voli Liga Ramadhan 1445 H.

Acara yang berlangsung di lapangan Griya Bhayangkara Polres Gowa ini dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Gani, S.H, M.H, para Pejabat Utama, Personel dan ASN Polres Gowa.

Pertandingan yang berlangsung selama bulan Ramadhan lalu, melibatkan seluruh Bagian, Satuan dan Seksi di Polres Gowa. Setelah persaingan sengit, Bagian SDM meraih gelar juara Pertama, diikuti Satuan Samapta sebagai juara ke Dua, dan Satuan Intelkam sebagai juara tiga Sedangkan posisi juara keempat diraih oleh Bagian Operasional (Bag Ops).

Selain medali, para pemenang juga menerima hadiah berupa uang pembinaan sebagai apresiasi atas prestasi dan dedikasi mereka dalam menjaga semangat olahraga dan kebersamaan di lingkungan Polres Gowa.

Kapolres Gowa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua tim atas partisipasi dalam turnamen tersebut, sembari berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mempererat tali persaudaraan dan semangat kebersamaan di antara anggota Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta