Makassar

Minggu Kasih Polda Sulsel Hadir di Kampung Rama Kota Makassar  

×

Minggu Kasih Polda Sulsel Hadir di Kampung Rama Kota Makassar  

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulsel menggelar program rutinnya yang disebut dengan Minggu Kasih dan kali ini digelar di Rumah jemaat kampung rama, Kota Makassar, pada minggu 16 Juni 2024

Minggu Kasih ini dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, AKBP Daniel Siampa, Personil Ditbinmas Polda Sulsel Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat.

Sesi tanya jawab pun dimulai dari tokoh masyarakat Marten Alik, beliau berharap patroli polisi yang makin sering digelar karena di daerahnya, ada beberapa yang masih minim penerangan.

Lalu ada Ny. Tandi yg berharap agar ada personil yg membantu mengurai kemacetan di pintu gerbang menuju jalan poros, “sering macet pak,apalagi jam jam kantor”. pungkasnya.

Pengantar Minggu Kasih disampaikan oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel dengan menyampaikan beberapa strategi dan program pimpinan Polri saat ini dengan Jumlah Peserta kurang lebih 30 orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan