Makassar

Minggu Kasih Polda Sulsel Hadir di Kampung Rama Kota Makassar  

×

Minggu Kasih Polda Sulsel Hadir di Kampung Rama Kota Makassar  

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulsel menggelar program rutinnya yang disebut dengan Minggu Kasih dan kali ini digelar di Rumah jemaat kampung rama, Kota Makassar, pada minggu 16 Juni 2024

Minggu Kasih ini dalam rangka membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel, AKBP Daniel Siampa, Personil Ditbinmas Polda Sulsel Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat.

Sesi tanya jawab pun dimulai dari tokoh masyarakat Marten Alik, beliau berharap patroli polisi yang makin sering digelar karena di daerahnya, ada beberapa yang masih minim penerangan.

Lalu ada Ny. Tandi yg berharap agar ada personil yg membantu mengurai kemacetan di pintu gerbang menuju jalan poros, “sering macet pak,apalagi jam jam kantor”. pungkasnya.

Pengantar Minggu Kasih disampaikan oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel dengan menyampaikan beberapa strategi dan program pimpinan Polri saat ini dengan Jumlah Peserta kurang lebih 30 orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta