Daerah

Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan, Polres Touna Beri Bantuan Bibit Ikan

×

Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan, Polres Touna Beri Bantuan Bibit Ikan

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Dalam Rangka mendukung program pemerintah ketahanan Panganan Polres Touna serta wujud nyata transformasi Polri yang presesi, Polres Touna berikan bantuan benih ikan kepada warga yang berada di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), pada Sabtu (22/6/2024).

Kegiatan penyebaran bibit ikan yang langsung dilakukan oleh kapolres Touna AKBP Ridwan J. M Hutagaol, SIK, SH, turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Touna Kompol Ulil Rahim, SKom, SH, Pejabat Utama Polres, dan
Pengurus Bhayangkari Touna yang bertempat di kolam pengembang biakan ikan di Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo.

“Di ketahui ketahanan pangan adalah kondisi dimana terpenuhi pangan bagi negara sampai perorangan yang tercemin dari ketersediananya bahan pangan yang cukup,baik jumlahnya maupun mutunya, aman bergizi, merata dan terjangkau untuk mendukung masyarakat yang sehat, aktif dan produktif berkelanjutan, “ujar Kapolres.

“Kita sebagai manusia yang kuat, mari kita manfaatkan sumber daya alam dan ekonomi yang ada sebagai upaya kemandirian pangan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta