Nasional

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan se-Indonesia

×

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat, Lintasnews5terkini.com – Mabes Polri menggelar Bakti Sosial Kesehatan untuk masyarakat di seluruh Indonesia. Kegiatan layanan kesehatan gratis ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Bhayangkara ke-78.

Puncak bakti sosial kesehatan ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).

Kapolri dalam kesempatan ini menyapa masyarakat yang hadir pada saat itu termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, Kapolri secara simbolis menyerahkan bantuan kaki palsu.

Dalam kegiatan ini Polri memecahkan Rekor MURI pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas terbanyak dengan jumlah 10.000 peserta.

Bakti kesehatan Polri ini telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei hingga 25 juni 2024 oleh seluruh Biddokkes Polda dan Rumkit Bhayangkara jajaran.

Adapun Polri telah melaksanakan 3.850 kegiatan yang diantaranya ada pengobatan umum sebanyak 2.000 kegiatan, operasi katarak 300 kegiatan, pengobatan untuk anak stunting 100 kegiatan. Ada juga beberapa kegiatan lain seperti, pengobatan gigi, hingga vaksinasi polio.

Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian sosial Polri kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta