Nasional

Tahanan Kabur di Polsek Biromaru, Kabid Humas Polda Sulteng: Keempatnya Sudah Tertangkap

×

Tahanan Kabur di Polsek Biromaru, Kabid Humas Polda Sulteng: Keempatnya Sudah Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Tim Gabungan Polda Sulteng, Polres Sigi dan Polsek Biromaru akhirnya berhasil menangkap 4 tahanan yang sempat kabur dari Polsek Biromaru pada sabtu 22 Juni 2024 sore, lalu.

“Empat tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Biromaru Polres Sigi kesemuanya sudah berhasil ditangkap” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (26/6/2024)

Penangkapan dilakukan tim gabungan, pada Minggu (23/6) terhadap tersangka inisial AB dan F, sedangkan tersangka J menyerahkan diri dan R ditangkap di wilayah Polres Tolitoli pada Selasa (25/6), beber Kabidhumas.

Tiga orang saat ini ditahan di Polsek Biromaru dan 1 orang ditahan di Polres Sigi inisial R sebagai pelaku yang merusak gembok ruang tahanan Polsek Biromaru, ujarnya.

Untuk diketahui walaupun 4 orang tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali, tentunya tetap ada sangsi hukum terhadap anggota Polri yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya, pungkas Djoko Wienartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta