Daerah

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Parimo Juara 1 Lomba Pam dan Olah TKP

×

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Parimo Juara 1 Lomba Pam dan Olah TKP

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnew5sterkini.com – Pengamanan (Pam) dan Pengolahan (Olah) Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi tradisi lomba dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng.

Peserta lomba sebanyak 12 Tim yang merupakan perwakilan dari Polres jajaran Polda Sulteng yang masing-masing tim terdiri dari 4 personel yang mayoritas bertugas di tim Inafis Polres.

Lomba yang digelar selama 2 hari dibuka oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, SIK, MH, M.E di depan Poliklinik Polda Sulteng, Senin (24/6/2024) lalu.

“Lomba Pam dan Olah TKP dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 yang digelar selama 2 hari, tanggal 24-25 Juni 2024” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (27/6/2024)

Tiap tim terdiri dari 4 personel yang mayoritas mereka bertugas di Inafis Polres. Lomba pam dan olah TKP ini dilaksanakan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan sesuai SOP, ujarnya

“Olah TKP merupakan tindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memasuki TKP dalam rangka melakukan pemeriksaan di TKP,” jelas Kabidhumas.

Dari TKP inilah jelas Djoko, Kepolisian mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana, mengumpulkan, mengambil, membawa barang-barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana untuk diambil alih penguasaannya atau menyimpan barang bukti tersebut guna kepentingan pembuktian.

“Lomba yang diikuti sebanyak 12 tim yang merupakan perwakilan dari Polres jajaran Polda Sulteng, menetapkan tim Polres Parimo sebagai Juara I dengan nilai 470,” kata Djoko.

Lanjut Djoko juga menyebut, sedangkan untuk juara 2 diraih oleh tim Polres Donggala dengan nilai 462 dan Juara III diraih tim Polres Touna dengan nilai 458.

Para juara berhak untuk mendapatkan tropi, uang pembinaan dan piagam dari Bapak Kapolda Sulteng, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta