Makassar, Lintasnews5terkini – Puluhan buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Wahyu Pradana Binamulia dan PT. BMI di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kamis 27 Juni 2024.
Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk memberikan hak normatif kepada para pekerjanya.
Hak normatif pekerja adalah hak-hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan para pekerja.
Robertus Ruben, koordinator aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedua perusahaan yang sudah berdiri selama 30 tahun tetapi tidak memenuhi hak-hak dasar pekerjanya.
Menurutnya, banyak pekerja yang telah berkontribusi selama puluhan tahun namun masih diperlakukan dengan tidak adil.
“Perusahaan selalu membuat kebijakan sewenang-wenang dan mengakali Undang-Undang demi kepentingan pribadi mereka,” ujar Robertus Ruben.
PSBM menuntut agar status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), memberikan cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, membayarkan upah selama masa libur, dan memperjelas penempatan karyawan pakan (P7).
Selain itu, PSBM sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang mengundang preman untuk memprovokasi massa aksi. “Perusahaan mengundang preman dan berusaha memprovokasi keadaan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindak pihak perusahaan dan para preman ini,” tambah Ruben.
Ketua Umum PSBM, Hendrikus Patotong, juga mengecam langkah perusahaan yang menggunakan premanisme. “Jika perusahaan menggunakan cara-cara premanisme, itu artinya pihak kepolisian yang sah secara hukum sudah tidak dianggap lagi oleh perusahaan. Kami menduga ada permainan di belakang layar dan akan memperpanjang situasi ini agar lembaga-lembaga hukum menjalankan peran dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Koordinator KPBI Makassar, Sartono L. Mutu, turut menyayangkan kejadian tersebut. “Sangat disayangkan ketika perusahaan mengundang milisi untuk menjadi tameng, mengundang provokasi yang tidak sehat, dan ingin membenturkan pekerja dengan premanisme.
Tindakan ini merupakan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan padahal petugas kepolisian juga hadir di lokasi aksi,” tutup Sartono. (Ton).

























