News

Puluhan Buruh dari PSBM Gelar Aksi di Kawasan Industri Makassar 

×

Puluhan Buruh dari PSBM Gelar Aksi di Kawasan Industri Makassar 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini  – Puluhan buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Wahyu Pradana Binamulia dan PT. BMI di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kamis 27 Juni 2024.

Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk memberikan hak normatif kepada para pekerjanya.

Hak normatif pekerja adalah hak-hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan para pekerja.

Robertus Ruben, koordinator aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedua perusahaan yang sudah berdiri selama 30 tahun tetapi tidak memenuhi hak-hak dasar pekerjanya.

Menurutnya, banyak pekerja yang telah berkontribusi selama puluhan tahun namun masih diperlakukan dengan tidak adil.

“Perusahaan selalu membuat kebijakan sewenang-wenang dan mengakali Undang-Undang demi kepentingan pribadi mereka,” ujar Robertus Ruben.

PSBM menuntut agar status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), memberikan cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, membayarkan upah selama masa libur, dan memperjelas penempatan karyawan pakan (P7).

Selain itu, PSBM sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang mengundang preman untuk memprovokasi massa aksi. “Perusahaan mengundang preman dan berusaha memprovokasi keadaan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindak pihak perusahaan dan para preman ini,” tambah Ruben.

Ketua Umum PSBM, Hendrikus Patotong, juga mengecam langkah perusahaan yang menggunakan premanisme. “Jika perusahaan menggunakan cara-cara premanisme, itu artinya pihak kepolisian yang sah secara hukum sudah tidak dianggap lagi oleh perusahaan. Kami menduga ada permainan di belakang layar dan akan memperpanjang situasi ini agar lembaga-lembaga hukum menjalankan peran dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Koordinator KPBI Makassar, Sartono L. Mutu, turut menyayangkan kejadian tersebut. “Sangat disayangkan ketika perusahaan mengundang milisi untuk menjadi tameng, mengundang provokasi yang tidak sehat, dan ingin membenturkan pekerja dengan premanisme.

Tindakan ini merupakan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan padahal petugas kepolisian juga hadir di lokasi aksi,” tutup Sartono. (Ton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta