Gowa

Wakapolres Gowa dan PJU Polres Ikuti Musrenbang POLRI 2024 Secara Virtual

×

Wakapolres Gowa dan PJU Polres Ikuti Musrenbang POLRI 2024 Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa aktif mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Polri 2024 melalui Zoom meeting. Acara ini berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa Polres Gowa, Selasa (09/07/2024).

Acara Musrenbang POLRI 2024 sendiri diselenggarakan di THE ST. REGIS JAKARTA, Rajawali Place, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dengan tema “Polri Presisi Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Di samping itu, kegiatan tersebut juga menjadi ajang untuk menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri untuk tahun 2023.

Pada acara ini juga dilakukan penyerahan penghargaan dalam kategori Yan Prima dan predikat Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri untuk tahun 2023.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui inisiatif PEKPPP dan Zona Integritas di seluruh wilayah kerjanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta