Gowa

Wakapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2024

×

Wakapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., memimpin apel gelar pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Apel “Briptu Ashabur Rifky” Polres Gowa, Senin (15/07/2024).

Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, personel Polres Gowa, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kodim 1409/Gowa, Sat Pol PP, dan Senkom.

Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Wakapolres dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi terkait untuk mencapai tujuan operasi ini.

“Kerjasama yang baik antara Polri, TNI, dan instansi pemerintah lainnya sangat diperlukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Operasi Patuh Pallawa 2024 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Gowa, sekaligus mendukung program nasional menuju Indonesia Emas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta