News

Kepsek SDN Matoangin II Diduga Terlibat Pungli, Orang Tua Murid dan Pendamping Hukum Sekolah Beri Tanggapan

×

Kepsek SDN Matoangin II Diduga Terlibat Pungli, Orang Tua Murid dan Pendamping Hukum Sekolah Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkiniKepala Sekolah SD Negeri Matoangin II Kota Makassar, Salma S.Pd, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Tuduhan ini mencuat setelah beberapa media mengabarkan bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat, para orang tua murid sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.

Sejumlah orang tua siswa yang sering berada di SD Negeri Matoangin II menanggapi kabar tersebut. “Tidak ada pungutan seperti yang disangkakan oleh berita yang viral. Selama anak saya sekolah di sini, tidak pernah kami diminta atau diwajibkan untuk membayar kegiatan sekolah seperti yang disebutkan dalam berita viral itu. Jika ada kegiatan yang membutuhkan dana, itu tidak diwajibkan, kami ikhlas membantu sekolah tanpa paksaan,” ungkap beberapa orang tua siswa, Selasa 16/7/2024

Guru olahraga sekolah, Basri, juga memberikan klarifikasi, “Materi renang adalah materi wajib di semua sekolah, karena merupakan bagian dari kurikulum. Kolam renang bukan milik sekolah, jadi pasti ada biaya masuk. Namun, tidak ada paksaan dalam pembayaran tersebut. Jadi, apa yang ditulis dalam beberapa media portal itu tidak benar.”

Advokat Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, selaku pendamping hukum kepala sekolah, menambahkan bahwa isu ini diduga terkait masalah pribadi yang kemudian dibawa ke media.

“Saya sangat menyayangkan informasi yang ditayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar. Kami akan melaporkan oknum media tersebut ke Dewan Pers dan melanjutkan laporan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta