Makassar, Lintasnews5terkini – Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II Kota Makassar, Salma S.Pd, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Tuduhan ini mencuat setelah beberapa media mengabarkan bahwa sejak Salma Sain, S.Pd. menjabat, para orang tua murid sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.
Sejumlah orang tua siswa yang sering berada di SD Negeri Matoangin II menanggapi kabar tersebut. “Tidak ada pungutan seperti yang disangkakan oleh berita yang viral. Selama anak saya sekolah di sini, tidak pernah kami diminta atau diwajibkan untuk membayar kegiatan sekolah seperti yang disebutkan dalam berita viral itu. Jika ada kegiatan yang membutuhkan dana, itu tidak diwajibkan, kami ikhlas membantu sekolah tanpa paksaan,” ungkap beberapa orang tua siswa, Selasa 16/7/2024
Guru olahraga sekolah, Basri, juga memberikan klarifikasi, “Materi renang adalah materi wajib di semua sekolah, karena merupakan bagian dari kurikulum. Kolam renang bukan milik sekolah, jadi pasti ada biaya masuk. Namun, tidak ada paksaan dalam pembayaran tersebut. Jadi, apa yang ditulis dalam beberapa media portal itu tidak benar.”
Advokat Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, selaku pendamping hukum kepala sekolah, menambahkan bahwa isu ini diduga terkait masalah pribadi yang kemudian dibawa ke media.
“Saya sangat menyayangkan informasi yang ditayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar. Kami akan melaporkan oknum media tersebut ke Dewan Pers dan melanjutkan laporan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

























