Nasional

Ketua Komisi Yudisial Lantik Mulyadi sebagai Sekjen

×

Ketua Komisi Yudisial Lantik Mulyadi sebagai Sekjen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan melantik Mulyadi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY, Rabu (26/8/2026) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen KY.

Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung KY, Jakarta dihadiri Pimpinan dan Anggota KY, pejabat struktural dan perwakilan pegawai KY.

“Alhamdulillah semua prosesnya berjalan dengan lancar. Semoga yang terpilih amanah dan mampu menjaga harkat dan martabat Komisi Yudisial untuk tahun-tahun selanjutnya. Hal-hal yang sudah baik dipertahankan dan kemudian ditingkatkan, itu yang paling penting,” ungkap Abdul Chair.

Sebelum dilantik menjadi Sekjen KY, Mulyadi merupakan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim. Sekjen KY terpilih telah melalui rangkaian seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural dan wawancara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta