Gowa

Sat Lantas Polres Gowa Tertibkan Mobil Pick Up yang Angkut Penumpang

×

Sat Lantas Polres Gowa Tertibkan Mobil Pick Up yang Angkut Penumpang

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa gencar melakukan berbagai upaya dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan, salah satunya kecelakaan yang melibatkan kendaraan pick up / bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Seperti halnya pada Selasa (06/08) pagi ini, Kanit Kamsel Ipda Awaluddin didampingi anggotanya Aiptu Ahriansyah melakukan penertiban terhadap kendaraan pick up yang mengangkut penumpang, yang ditemukan saat melintas di Jl. Hos Cokroaminoto.

Dalam kesempatannya, Kanit Kamsel memberikan himbauan kepada pengemudi untuk tidak menjadikan kendaran pick up untuk mengangkut penumpang.

Tidak hanya itu, Kanit Kamsel juga mensosialisasikan dasar hukum yang mengatur tentang penggunaan angkutan barang, yakni pasal 301 jo pasal 125 dalam Undang-Undang LLAJ No 22 th 2009.

“Jadi, penertiban terhadap mobil pick up / bak terbuka ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Karena, kendaraan tersebut bukan untuk dipakai angkut orang tapi mengangkut barang,” ungkap Kanit Kamsel.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pick up / bak terbuka sebagai mobil penumpang, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Mari utamakan keselamatan karena nyawa sangat berharga,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta