Makassar

Situasi Wilayah Sulsel Kondusif Pasca Gelombang Unjuk Rasa Putusan MK

×

Situasi Wilayah Sulsel Kondusif Pasca Gelombang Unjuk Rasa Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Makassar, yang digelar dengan tertib, aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Sulsel meminta kepada mahasiswa & seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah dan tertib.

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan masing-masing.

“Kita dapat lihat Situasi terkini dalam keadaan “Terkendali dan Kondusif” dengan indikator masyarakat dapat melaksanakan aktifitas secara normal,”ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.

“Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelas Kombes Pol Didik.

Kabid Humas Polda Sulsel juga menerangkan bahwa negara mempunyai konstitusi, apabila ingin menyampaikan tentu sampaikan secara santun & tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga kita satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta