Breaking Newskegiatan

Polres Pangkep Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Kampung Ma’rang

×

Polres Pangkep Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Kampung Ma’rang

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini- Kanit Paminal Iptu Muhammad Akib bersama Piket Provos Briptu Irwandi serta jajaran Patmor Polres Pangkep back up jajaran Personil Polsek Ma’rang lakukan pembakaran tempat judi sabung ayam di Kampung Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Rabu (4/9/24).

Aksi pembakaran tempat judi sabung ayam tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan dari masyarakat mengenai aktivitas judi yang meresahkan masyarakat sekitar setelah lokasi awal yang sebelumnya juga telah dilakukan pembakaran tempat judi di Kampung Ujung, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Selain itu, Camat Ma’rang Hj. Hartati, SE,MM., yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan tegas Polres Pangkep dalam memberantas perjudian di wilayah mereka. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat merespons laporan masyarakat dan melakukan tindakan nyata di lapangan,” ujar Ibu Camat Ma’rang, Hj. Hartati.

Kapolres Pangkep melalui Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pangkep. “Kami tidak akan berhenti sampai perjudian, dalam bentuk apapun, hilang dari Kabupaten Pangkep. Kami minta dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas-aktivitas ilegal seperti ini,” tegas Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta