Gowa

Respon Cepat Personil Polsek Somba Opu Datangi TKP Kebakaran

×

Respon Cepat Personil Polsek Somba Opu Datangi TKP Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sekira pukul 18.30 WITA telah terjadi kebakaran pabrik pengolahan kayu dan Mesin Chainsaw di jl. Inspeksi kanal Kel. Tompobalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Minggu (06/10/2024)

Mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek Somba Opu yang dipimpin Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H segera mendatangi lokasi, selanjutnya membantu pemadaman kebakaran bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Gowa mengamankan TKP dan mencari saksi saksi guna  mencari keterangan tentang peristiwa yang terjadi.

Diketahui kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa namun kerugian material berupa 1 unit Mesin Chainsaw dan tumpukkan kayu bekas ludes terbakar.

Setelah melakukan olah TKP anggota Polsek Somba Opu selanjutnya membantu warga  membersihkan puing – puing bekas kebakaran hingga lokasi menjadi bersih, Terima kasih atas kedatangan cepat anggota Polsek Somba Opu dengan semua rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di lokasi yang terbakar,  pernyataan M saleh Dg Rate selaku pemilik Pabrik.

Kapolsek Somba Opu AKP Hambali S.H menyampaikan kehadiran polisi dengan cepat dalam satu permasalahan Kamtibmas untuk selanjutnya melakukan langkah – langkah yang tepat adalah bagian dari tugas tanggung jawab anggota Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, diharapkan rasa kepedulian dan empati tersebut terus ditingkatkan untuk kedepannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta