Bone, Lintasnews5terkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, inisial N L, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (17/10/2024).
N L diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020. Kasus ini menyeret mantan Kades di daerah pesisir Cenrana atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 409 juta.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka meliputi pekerjaan fisik dalam APBDes 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Khairil.
Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan bahwa tersangka N L telah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*).