News

Kejari Bone Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Laoni atas Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kejari Bone Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Laoni atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Bone, Lintasnews5terkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, inisial N L, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (17/10/2024).

N L diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020. Kasus ini menyeret mantan Kades di daerah pesisir Cenrana atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 409 juta.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka meliputi pekerjaan fisik dalam APBDes 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Khairil.

Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan bahwa tersangka N L telah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta