News

Kejari Bone Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Laoni atas Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kejari Bone Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kades Laoni atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Bone, Lintasnews5terkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, inisial N L, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (17/10/2024).

N L diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020. Kasus ini menyeret mantan Kades di daerah pesisir Cenrana atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 409 juta.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka meliputi pekerjaan fisik dalam APBDes 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Khairil.

Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan bahwa tersangka N L telah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan