Cegah Judi Online, Kabid Propam Pimpin Sidak Ponsel Personel Polda Sulteng

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya mencegah praktik judi online di lingkungan internal Polda Sulawesi Tengah, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel para personel, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini dilakukan setelah apel pagi di halaman mako Polda Sulteng dan melibatkan pengecekan ponsel sejumlah personel dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Sekretariat Umum (Setum).

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra mengatakan, bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas judi online serta menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik judi online.

“Tujuan dari pemeriksaan HP ini adalah untuk mencegah adanya personel yang terlibat judi online, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan citra Polri. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak pada waktu tertentu untuk meminimalisir praktik perjudian yang dilakukan oleh anggota,” kata Kombes Roy.

Lebih lanjut, Kabid Propam menyebut, pengecekan ponsel dilakukan dengan memeriksa beberapa aspek, seperti riwayat pencarian di Google, aplikasi judi online, mutasi transfer di aplikasi dompet digital, dan lain sebagainya.

“Jika ditemukan bukti bahwa personel terlibat dalam judi online, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Kabid Propam menegaskan bahwa perjudian, baik secara daring maupun langsung, merupakan pelanggaran serius bagi anggota Polri.

“Polda Sulteng melarang keras semua bentuk perjudian. Kami juga ingin mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang bisa merusak citra instansi,” tegasnya.

Kabid Propam berharap melalui kegiatan ini, setiap anggota Polri semakin menyadari pentingnya menjauhi praktik judi online dan tetap menjaga integritas dalam bertugas.

Bacaan Lainnya

“Kami harus memberikan contoh yang baik di lingkungan internal maupun masyarakat. Sebelum kita mengajak masyarakat untuk bersih, kita harus pastikan lingkungan kita sendiri sudah bebas dari praktik yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *