MAKASSAR, Lintasnews5terkini – Sebanyak 300 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra Pallawa selama sepekan di Makassar telah dimusnahkan pada Senin (21/10/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar.
Knalpot brong yang disita berasal dari berbagai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra berlangsung. Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar spesifikasi teknis kendaraan atau “spactek.”
“Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Kompol Mamat Rahmat.
Pemusnahan ini, menurutnya, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kompol Mamat Rahmat juga mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau peralatan lain yang dapat mengganggu keselamatan di jalan.
“Operasi Zebra merupakan tindakan tegas kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian berharap bahwa melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan akan meningkat. Selain menjaga kenyamanan bersama, penggunaan knalpot sesuai standar juga mengurangi risiko kecelakaan lalulintas. (Sul)