Pendidikan

LPM Penalaran UNM Umumkan 130 Peserta PMP-OMK XXVII

×

LPM Penalaran UNM Umumkan 130 Peserta PMP-OMK XXVII

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UNM yang bergerak di bidang Penelitian.

LPM Penalaran UNM mengumumkan 130 peserta yang lolos seleksi daring dan berhak lanjut untuk mengikuti Pelatihan Metodologi Penelitan dan Orientasi Manajemen Keorganisasian XXVII (PMP-OMK XXVII). Hasil ini merupakan kerja keras dari peserta yang telah membuktikan bahwa hasil tidak menghianati proses.

Bagi peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti PMP-OMK XXVII, agar segera melakukan pendaftaran ulang yang dimulai 15-19 Juni 2024.

Ketua Panitia, Arifka mengimbau peserta mempersiapkan diri untuk PMP-OMK XXVII.
“Peserta yang lulus tahap seleksi, semoga bisa mencapai hingga akhir di titik pengukuhan”.

Ketua umum LPM Penalaran UNM, Ramdani S mengucapkan selamat kepada peserta serta berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

“Selamat kepada para peserta yang lulus melewati tahap seleksi. Tahap ini adalah bukti dari kerja keras, dedikasi dan kemampuan kalian. Tetaplah bersemangat dan teruslah berusaha untuk memberikan yang terbaik kedepannya.”ujarnya, kamis (20/06/24).

Ramdani juga mengungkapkan harapannya agar selama PMP-OMK berlangsung, Semoga menjadi peserta PMP-OMK XXVII ini merupakan langkah baru menuju banyak pengalaman berharga dan pencapaian yang luar biasa.

Semoga kalian dapat dikukuhkan menjadi anggota LPM Penalaran UNM dan memberikan banyak kontribusi positif bagi lembaga, universitas, dan masyarakat. Tetap semangat!!! menyelesaikan apa yang telah kalian mulai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta