Breaking Newskegiatan

Kasad Bagikan Sepatu PDL Terbaru dan Perlengkapan Lainnya untuk Prajurit Kodim 1421/Pangkep

×

Kasad Bagikan Sepatu PDL Terbaru dan Perlengkapan Lainnya untuk Prajurit Kodim 1421/Pangkep

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini – Dalam rangka meningkatkan semangat dan profesionalitas para prajurit, Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membagikan Kaporsatlap yang terdiri dari sepatu PDL terbaru, pakaian PDL 1 stel, ikat pinggang, kaos dalam loreng, dan kaos kaki kepada seluruh prajurit Kodim 1421/Pangkep, Rabu 6 November 2024.

Pembagian ini dilakukan pada Triwulan I tahun 2024 dan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para prajurit.

Kegiatan pembagian berlangsung di lapangan upacara Makodim 1421/Pangkep. Mayor Arm Takdir Danrami 1421-09/Lk Kalmas mewakili Dandim 1421/Pangkep secara langsung menyerahkan perlengkapan baru kepada para prajurit, yang disambut dengan antusiasme dan rasa bangga.

“Pembagian ini merupakan wujud perhatian dan penghargaan dari pimpinan kepada seluruh prajurit,” ujar Mayor Arm Takdir.

Kegiatan pembagian perlengkapan ini diharapkan dapat meningkatkan moril dan semangat para prajurit Kodim 1421/Pangkep dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta