Daerah

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan CPMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia

×

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan CPMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

Nunukan, Lintasnews5terkini.com– Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Pos Aji Kuning dan Satgas Intel Kodam Vl/Mlw, berhasil menggagalkan keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berencana memasuki Malaysia melalui pelabuhan rakyat Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Operasi ini bermula saat personel Satgas memperoleh informasi terkait seorang perempuan yang diduga akan memasuki wilayah Tawau, Malaysia secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pos Aji Kuning bekerjasama dengan dua personel dari Satgas Intel Kodam VI/Mlw untuk melaksanakan penyekatan di Pos Dalduk.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna hitam yang diduga membawa calon pekerja migran ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RD, berusia 20 tahun, yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Nunukan, khususnya dalam mencegah perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran ilegal.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban perdagangan orang,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih berupaya menyelundupkan pekerja migran Indonesia secara ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta