TNI - Polri

Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar TNI/Polri, Kapolres Pastikan Situasi Jelang Pilkada Aman Dan Kondusif

×

Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar TNI/Polri, Kapolres Pastikan Situasi Jelang Pilkada Aman Dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Lanny Jaya, Papua – LintasNews5Terkini.com | Kepala Kepolisian Resor Lanny Jaya Kompol Nursalam Saka, S.Pd,.M.M memimpin langsung apel gelar pasukan gabungan TNI/Polri dalam rangka Cipkon Jelang Pilkada Tahun 2024, Sabtu (16/11/2014) Pagi.

Hadir dalam kegiatan apel tersebut, Para Kabag, Kasat, Kasie, Lettu Inf N.Yahya (Pas OPS Kodim 1713 Lanny Jaya) serta Personel Polres, Brimob dan Tni Kodim 1713 Lanny Jaya.

Kapolres memberikan arahan bahwa kegiatan patroli skala besar dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lanny Jaya. Target patroli yakni tempat yang akan nantinya dilaksanakan pemungutan suara dan daerah rawan potensi ganguan

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, baik dan kondusif menjelang pemilihan, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat agar pilkada 2024 berjalan lancar,” lanjut Kapolres.

Dengan Langkah Langkah Ini, Polres Lanny Jaya berharap dapat menciptakan kondisi yang aman, baik dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lanny Jaya selama Pilkada Tahun 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta