kriminal

Penipuan Jual Beli Ponsel Iphone, Tersangka Diserahkan Kejaksaan Negeri Sigi

×

Penipuan Jual Beli Ponsel Iphone, Tersangka Diserahkan Kejaksaan Negeri Sigi

Sebarkan artikel ini

Sigi, Lintasnews5terkini.com – Diberikan kepercayaan pengambilan telephone seluler (ponsel), perempuan muda ini justru tidak menyelesaikan kewajibannya.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit ponsel jenis iphone dengan nilai lebih dari Rp 500 Juta diambil dari korban 11 Juni 2024 lalu berdalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Niat baik tidak pernah ditunjukkan pelaku, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Sulteng.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39) sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (5/12/2024)

Kasusnya sendiri kata Sugeng, terjadi di rumah korban BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kab. Sigi, pada tanggal 11 Juni 2024.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp 539.500.000 dan pelaku adalah seorang perempuan inisial SW (29)” jelas Kasubbid Penmas.

selama dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan, tandasnya.

“Perkembangan dari kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka SW hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi,” terang Kasubbid penmas.

Tersangka SW oleh penyidik dijerat dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta