kriminal

Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

×

Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasneww5terkini.com – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris yang diduga merupakan bagian dari jaringan sel tidur kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Penangkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Salah satu penangkapan terjadi di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WITA. Dalam operasi tersebut, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Selain di Parigi Moutong, penindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Poso. Dari total delapan orang yang diamankan, masing-masing empat orang ditangkap di Parigi Moutong dan empat lainnya di Poso.

Usai penangkapan di Tomoli Utara, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bilah parang, telepon genggam, serta kartu ATM.

Kepala Dusun I Desa Tomoli Utara, Jufri Haruji, mengatakan warga yang diamankan selama ini dikenal sebagai penjual buah dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat.

“Yang bersangkutan kesehariannya berjualan buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dilingkungan warga,” ujar Jufri.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut mengejutkan warga karena tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat sebelumnya.

Saat ini, seluruh terduga teroris telah dibawa oleh tim Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat keamanan juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penangkapan ini kembali mengindikasikan masih adanya aktivitas jaringan terorisme yang bergerak secara tersembunyi di wilayah Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta