News

Gangguan Tembakan di Sinak Diduga Ulah KKB, Polres Puncak Polda Papua Siaga

×

Gangguan Tembakan di Sinak Diduga Ulah KKB, Polres Puncak Polda Papua Siaga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  Jayapura – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani gangguan tembakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjadi di 3 titik lokasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Kabid Humas mengatakan kejadian terjadi pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIT, bahwa telah terjadi gangguan tembakan oleh KKB dari tiga titik Lokasi yang berbeda yakni di SMAN 1 Sinak, SDN 1 Sinak dan belakang rumah masyarakat sipil dekat dengan Polsek Sinak.

“Personel gabungan langsung merespon tembakan tersebut dan terlihat dari pantauan drone 10 orang KKB yang berkumpul di atas sekolah SMA 1 Sinak,” ujar Ignatius Benny, Rabu (11/12/2024) malam.

Dari kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa dari aparat keamanan maupun dari masyarakat sipil.

Terpisah, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia menyampaikan situasi di Puncak masih rawan terkendali, aparat keamanan masih bersiaga guna mengantisipasi aksi susulan.

“Kasus ini telah ditangani oleh Polres Puncak, sedangkan untuk motif penyerangan masih dalam penyelidikan,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta