BarruBreaking NewsDaerahInfo SulselPare-pareSidrap

Ruas Jalan Poros Soppeng-Barru Longsor dan Hampir Putus

×

Ruas Jalan Poros Soppeng-Barru Longsor dan Hampir Putus

Sebarkan artikel ini

Barru, Sulsel, Lintasnews5terkini.com  – Hujan lebat yang mengguyur selama sepekan terakhir mengakibatkan longsor pada ruas jalan poros Soppeng-Barru. Longsor tersebut terjadi di Bulu Dua, Dusun Tompo Lemo-Lemo, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Minggu (22/12/2024).

Saharuddin, warga setempat, mengungkapkan bahwa retakan pada jalan sudah mulai terlihat sejak Sabtu pagi (21/12/2024). “Sejak kemarin pagi sudah ada retakan, dan puncaknya tadi malam langsung longsor hampir membuat jalan poros terputus,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi jalan saat ini masih berpotensi longsor lebih parah. “Masih bahaya ini, kemungkinan akan longsor semua ruas jalan karena hujan masih terus turun. Sebelah kiri arah dari Barru menuju Soppeng sudah retak,” tambahnya.

Meski begitu, untuk sementara waktu jalan poros Soppeng-Barru masih dapat dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap kondisi jalan yang rawan longsor.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta