News

SOROTI PPN 12%, EKS KETUA BEM FEB UNISMUH MAKASSAR : RAKYAT SEMAKIN TERCEKIK

×

SOROTI PPN 12%, EKS KETUA BEM FEB UNISMUH MAKASSAR : RAKYAT SEMAKIN TERCEKIK

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi topik hangat di beberapa kalangan, termasuk Mantan Ketua BEM FEB Unismuh Makassar.

Rizki Mahda, Mantan Ketua BEM FEB Unismuh Makassar menyoroti dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Menurutnya, PPN 12% akan mengakibatkan inflasi dan daya beli masyarakat melemah.

“Kenaikan PPN akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Ini akan menambah pengeluaran masyarakat. Yang paling merasakan dampaknya adalah golongan menengah kebawah yang sudah setengah mati memenuhi kebutuhan sehari-hari. Biaya hidup yang meningkat akan berpotensi mengganggu bahkan melemahkan daya beli masyarakat. Kalau daya beli masyarakat lemah maka kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi akan lemah.”

Lebih lanjut, Rizki Mahda menyatakan potensi lain yang di akibatkan dari kenaikan PPN ini, termasuk di wilayah konsumsi dan produksi.

”Kenaikan pajak juga akan berpotensi mengurangi konsumsi, karena masyarakat akan lebih berhati hati membelanjakan uang mereka. Di sisi lain, produsen akan mengurangi produksi karena permintaan menurun.”

Tak hanya itu, Rizki Mahda menyampaikan pentingnya kita masyarakat dan mahasiswa bersatu untuk menolak PPN 12 Persen yang akan berdampak pada masyarakat, terutama golongan menengah kebawah.

“Kebijakan ini perlu di respon oleh kita, masyarakat dan mahasiswa. Kenaikan pajak ini justru menambah beban baru rakyat kecil yang sudah berjuang di tengah beban hidup yang semakin berat, Akhirnya rakyat tercekik. Belum tentu juga pemerintah menggunakan APBN dengan efektif untuk kepentingan rakyat. Kalaupun kebijakan ini tetap dijalankan maka semua rakyat berhak menuntut untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat dan pelayan rakyat.” Ujar Rizki Mahda.

 

Hasmiaty umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta