Daerah

Satbrimob Polda Sulteng Raih Predikat Zona Integritas WBK Tahun 2024

×

Satbrimob Polda Sulteng Raih Predikat Zona Integritas WBK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – 23 (dua puluh tiga) unit Kerja dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2024 secara resmi meraih predikat Zona Integritas baik Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maupun Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan Nomor: Kep/2172/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Kapolri menetapkan satu unit kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Tim Penilai Nasional.

Selain itu, sebanyak 22 unit kerja lainnya ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK mandiri di lingkungan Polri.

Salah satu unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK adalah Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Prestasi ini cukup membanggakan, hal ini mencerminkan komitmen Satbrimob Polda Sulteng dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan Satbrimob Polda Sulteng menjadi salah satu dari 22 unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK di tahun 2024.

“Prestasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip zona integritas,” ujarnya, Kamis 02/01/2025 pagi, di Palu.

Ia juga mengatakan bahwa Polri terus mendorong seluruh unit kerjanya untuk membangun zona integritas yang konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sejalan dengan visi dan misi Reformasi Birokrasi Polri.

“Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Polda Sulteng untuk terus berbenah dan berinovasi dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta