Nasional

Buka Sosialisasi Pedoman Publikasi BUMDesa, Ini Pesan Wamendes Ariza

×

Buka Sosialisasi Pedoman Publikasi BUMDesa, Ini Pesan Wamendes Ariza

Sebarkan artikel ini

Klaten, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUMDesa dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUMDesa dalam Mengelola Media Digital yang digelar di Janti Park, di Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (26/8/2026).

Wamendes Ariza mengatakan, BUM Desa adalah salah satu instrumen penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa.

BUM Desa harus mampu mengelola potensi desa, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa.

Karena itu, ukuran keberhasilan BUM Desa bukan hanya berapa besar omzet, aset dan keuntungan yang diperoleh.

“Tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan manfaat dari keberadaan BUM Desa,” kata Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Di Kabupaten Klaten sendiri, kita melihat keragaman itu. Ada BUMDesa yang mengelola wisata air, pasar desa, air bersih, kuliner, internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan, sampai pengelolaan sampah.

Namun, potensi ini perlu dimaksimalkan dan diperkenalkan secara luas agar lebih dikenal masyarakat hingga imvestor.

Media digital adalah pasar dan etalase baru bagi BUM Desa.
Ketika BUM Desa memiliki media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, website, maupun kanal digital lainnya, sebenarnya BUM Desa sedang membuka pintu agar masyarakat yang lebih luas bisa melihat apa yang kita kerjakan.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang
Pedoman Publikasi BUM Desa.

Pedoman ini bukan untuk membuat BUM Desa menjadi ribet, justru membantu BUM Desa supaya lebih mudah dalam mengelola komunikasi
dan publikasi.

Pedoman ini memberikan arah bagaimana BUM Desa menyampaikan informasi secara akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wamendes Ariza berharap pelatihan
peningkatan kapasitas BUM Desa dalam mengelola media digital ini membuat BUM Desa dikenal oleh masyarakat des, konsumen, pemerintah daerah hingga pasar nasional.

Wamendes Ariza kemudian berdialog dengan Pengelola BUM Desa untuk mengumpulkan informasi riil yang terjadi di lapangan. Sejumlah masalah diungkapkan pengelola BUM Desa sepertu mengharapkan adanya subsidi hingga pakan ternak bisa menjadi lebih murah.

Mereka juga mengharapkan ada pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUM Desa. Salah satunya Manajemen Pengelolaan.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Andi Nita Arie mengatakan, Pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan pengelola BUM Desa di Kabupaten Klaten dan Boyolali.

Andi Nita berharap dengan adanya pelatihan maka pengelola BUM Desa bisa lakukan publikasi potensi desa yang dimiliki melalui media digital.

“Pengelola BUM Desa diharapkan bisa lakukan publikasi secara terencana dan konsisten yang akhirnya meningkatkan promosi poduk dan layanan hingga partisipasi masyarakat,” kata Andi Nita.

Dipaparkan Andi Nita, pada kegiatan ini disosialisasikan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa.

Regulasi ini nantinya bakal jadi pedoman bagi para pngelola BUM Desa memanfaatkan media digital untuk publikasi potensi hingga promosi desa.

Selain itu juga digelar sosialisasi dan uji praktek publikasi BUM Desa oleh Tim Jaring Indonesia.

Sesi ini pengelola BUM Desa lebih belajar secara langsung penggunaan Website untuk lakukan publikasi potensi, promosi hingga pemberitaan kegiatan BUM Desa.

Selain itu, para peserta juga bakal diberikan pelatihan pengelolaan media sosial agar bisa lebih memaksimalkan publikasi digital BUM Desa.

Pelatihan ini didukung penuh oleh mitra pembangunan yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).

Turut hadir Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, Perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso dan Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta