Nunukan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Deportasi 165 PMI di Pelabuhan Tunon Taka

×

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Deportasi 165 PMI di Pelabuhan Tunon Taka

Sebarkan artikel ini

Nunukan, Lintas5terkini.com – Sebanyak 165 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Mengatal, Kota Kinabalu, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Proses deportasi berjalan lancar berkat bantuan pengawalan dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. (23/1/2025)

Setibanya di pelabuhan, para PMI Deportasi dikumpulkan untuk mendapatkan arahan dari petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, petugas BP2MI membagikan ID Care Deportan kepada para PMI untuk identifikasi. Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan juga memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk pengecekan dan pemberian stempel paspor bagi PMI yang dideportasi.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray yang diawasi oleh anggota Bea Cukai Kabupaten Nunukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa oleh PMI Deportasi.

Setelah pemeriksaan selesai, petugas BP2MI mengarahkan para deportan untuk naik ke kendaraan yang telah disiapkan. Satu unit kendaraan dinas milik Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan lima unit angkutan umum digunakan untuk membawa para PMI ke Rusunawa, yang menjadi tempat penampungan sementara di Kabupaten Nunukan.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pihaknya dalam menjaga keamanan serta memberikan dukungan kepada instansi terkait dalam menangani PMI Deportasi.

“Kami akan terus mendukung dalam setiap proses deportasi untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan prosedur dan menjaga keamanan di perbatasan” ujar Dansatgas.

Proses deportasi ini berjalan kondusif, dengan kolaborasi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dengan instansi terkait. Hal ini mencerminkan sinergi yang solid dalam menangani masalah pekerja migran di wilayah perbatasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta