BeritaSeputarTakalar

LSM PERAK Pertanyakan Ketidakadilan Hukum dalam Proyek Pasar Dande-Dandere Takalar

×

LSM PERAK Pertanyakan Ketidakadilan Hukum dalam Proyek Pasar Dande-Dandere Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia kembali mempertanyakan ketidakadilan hukum terkait proyek pembangunan Pasar Dande-Dandere tahun 2016. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 972 juta lebih itu sudah masuk proses hukum pada 2023, dengan Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan empat tersangka sejak Agustus 2023. Namun, LSM PERAK menilai masih ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-13/P.4.32/Fd.1/08/2023, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syamsul Kamar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aminullah Amir dari CV. Adskiah Ramadhani sebagai pelaksana proyek, dan Abdul Mannan, SE dari CV. Paraga Nusantara sebagai konsultan pengawas. Namun, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim PHO yang juga memiliki peran penting dalam proyek ini, tidak ikut dijerat hukum.

Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, mengungkapkan kejanggalan tersebut. “PPK, rekanan, dan konsultan pengawas terbukti bersalah dan dihukum. Namun, KPA dan Tim PHO justru lolos. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/1/2025).

Menurut Burhan, Tim PHO diduga terlibat dalam pembuatan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kontraktor diduga merekayasa laporan kemajuan proyek menjadi 100% selesai, meskipun kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. “Kondisi ini diketahui dan disetujui oleh KPA, sehingga pembayaran penuh masuk ke rekening kontraktor. Ini menunjukkan adanya persetujuan dan keterlibatan KPA,” tegas Burhan.

Ia juga menambahkan bahwa KPA dan Tim PHO diduga melakukan manipulasi administrasi proyek, termasuk menyetujui dokumen pencairan yang tidak sesuai kontrak dan memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan. “Hasil pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

LSM PERAK berencana melaporkan kembali kasus ini ke Kejati Sulsel untuk meminta atensi khusus dan pengembangan lebih lanjut. Burhan menegaskan, masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, termasuk PPTK, KPA, PPHP, dan pengawas internal pemerintah (APIP).

“Kasus ini belum tuntas. Kami akan terus mengawal dan mendesak Kejati Sulsel agar memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Diketahui, pada saat proyek berlangsung, Kepala Dinas Perindag, UKM, dan Koperasi Kabupaten Takalar dijabat oleh Achmad Rivai, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Takalar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta