Gowa

Ketua NU Gowa Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Pelaku Kriminal di Wilayahnya

×

Ketua NU Gowa Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Pelaku Kriminal di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Ketua NU (Nahdatul Ulama) Kabupaten Gowa Drs. H. Abdul Jabbar Hijaz M.Si Sanre mengapresiasi Polres Gowa yang terus memberikan keamanan dimasyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diutarakan saat personel Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP Syahrial Yuzdiansyah melakukan silaturahmi di kediamannya di Jln. Lapangan Syech Yusuf Sungguminasa Kec. Sombaopu, Kabupaten Gowa, Jumat malam (7/2/2025).

H. Abdul Jabbar mengatakan peran dan kehadiran Polri khususnya Polres Gowa sangat dibutuhkan di kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Kita liat banyak kasus yang menonjol dan kasus besar yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Polres Gowa, ini membuktikan Polri sangat dibutuhkan” ucapnya.

Ketua NU Kab. Gowa juga mengatakan bahwa keberhasilan ini semua karena sinergi dengan pemerinta dan masyarakat yang terus dibangun Polres Gowa dalam upaya menciptakan keamanan bersama.

Diakhir pertemuan Ketua NU Kabupaten Gowa berharap Polres Gowa terus menjaga dan meningkatkan stabilitas keamanan diwilayah Gowa dan NU Gowa siapa mendukung segala upaya keamanan bersama demi menjaga Kab. Gowa yang sama-sama kita cintai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta