kegiatan

Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak

×

Ketum Fast Respon Harapkan Wartawan Bersinergi dengan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Perkumpulan Wartawan Fast Respon merupakan wadah para Media dan Jurnalis dengan satu persepsi, untuk bersama membangun negeri dan memonitor setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah masing- masing anggota yang dituangkan dalam pemberitaan disajikan pada masyarakat.

Ketum DPP PW Fast Respon panggilan akrab Agus Flores menyatakan “Diharapkan kepada seluruh wartawan fast respon untuk bisa jalani sinergitas dengan TNI – Polri dan pemerintahan setempat, agar bisa berkontribusi dalam membangun negeri terutama mendukung program Presiden Prabowo-Gibran untuk program Astacita,” ungkapnya pada sabtu (08/2/25).

Salah satu program Asta cita adalah mendukung ketahanan pangan dan makan bergizi gratis, miskinkan para koruptor serta berantas praktek ilegal.

Maka kepada wartawan Fast Respon untuk dukung setiap kegiatan Presiden, Kapolri dan Panglima TNI.

Juga diharapkan kepada Institusi dan instansi untuk bisa bersinergi dengan wartawan Fast Respon, upaya dan salah satu visi dan misi Fast Respon adalah sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, Pancasila dan UUD 1945.

“Bersama mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas 2045 mendatang,” tutup Agus Flores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta