Barru

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Poros Barru, Pengendara Sepeda Motor dan Penumpang Meninggal Dunia

×

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Poros Barru, Pengendara Sepeda Motor dan Penumpang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Barru, Lintasnews5terkini.com – Kecelakaan antara mobil toyota Rush menabrak dari belakang pengendara sepeda motor yang sama – sama beriringan, kejadian Hari/Tanggal: Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, di Dusun Latimpa, Desa Madello, Kec. Balusu Kab. Barru Poros Jalan Makassar menuju arah Kota Parepare.

Pengemudi mobil toyota rush An. M.A (inisial), jenis kelamin laki laki, umur 18 Tahun, Pelajar / Mahasiswa, alamat makassar

Pengendara Sepeda Motor nama IW (inisial), jenis kelamin Laki laki, umur 41 thn, pekerjaan buruh harian lepas, alamat makassar dan penumpang Sepeda Motor nama SB (inisial), jenis kelamin wanita, umur 43 thn, pekerjaan IRT, alamat makassar.

Saat dikonfirmasi ke Kanit Gakkum Satlantas Polres Barru mengatakan, “Benar telah terjadi Kecelakaaan di jalan Poros Barru – Makassar dan kedua Korban pengendara Sepeda motor dan Penumpang Meninggal Dunia, saat ini kedua Korban sudah diambil oleh pihak keluarga masing – masing,” ungkap IPDA M. Arfan.

Lebih lanjut Kanit Gakkum Satlantas Polres Barru menambahkan, “Setelah menabrak sepeda Motor, pengemudi Mobil Rush menyerahkan diri ke Polsek Balusu dan saat ini pengemudi Mobil Rush sudah diamankan di Polres Barru,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta