Gowa

Sipropam Polres Gowa Rutin Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik

×

Sipropam Polres Gowa Rutin Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima dengan rutin melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap unit kerja pelayanan publik di Polres Gowa, Selasa (18/2/2025).

Langkah ini dilakukan guna menjamin pelayanan berjalan optimal serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pengawasan ini mencakup berbagai unit kerja di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Identifikasi, dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).

Selain itu, Sipropam juga melakukan pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) piket penjagaan Markas Komando (Mako) guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan kepolisian.

Kasi Propam Polres Gowa, AKP Abdul Wahab Maulana, S.H, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin agar setiap unit pelayanan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap anggota yang bertugas dalam pelayanan publik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam setiap pelaksanaan monitoring, petugas Sipropam juga memberikan arahan serta evaluasi kepada personel yang bertugas agar terus meningkatkan kualitas layanan.

Masyarakat yang datang ke Polres Gowa diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan pelayanan publik di Polres Gowa semakin baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian yang prima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta