Batam, Lintasnews5terkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan komoditas yang menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah maupun negara asal.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 60,44 kilogram komoditas ilegal, terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan asal Malaysia. Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula sebanyak 496 ekor burung pipit asal Kuala Tungkal, Jambi.
“Semua komoditas ini diamankan dari penumpang pesawat udara maupun kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal,” ujar Herwintarti dalam kegiatan pemusnahan di fasilitas Karantina Kepri, Sei Temiang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator sebagai langkah pencegahan penyebaran hama penyakit yang dapat mengancam sumber daya alam hayati Indonesia.
Menurut Herwintarti, wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta menjadi jalur masuk dari Pulau Sumatera, menjadikan kawasan ini rawan terhadap penyelundupan komoditas tanpa dokumen resmi.
“Dokumen kesehatan sangat penting sebagai jaminan mutu dan keamanan komoditas. Tanpa dokumen tersebut, kami wajib melakukan tindakan tegas demi melindungi kekayaan hayati negeri ini,” tegasnya.
Herwintarti juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi bekerja sama dengan TNI, Polri, Bea Cukai, CIQP, dan instansi lainnya sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan pangan dan keanekaragaman hayati.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam sistem perkarantinaan sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019. Segera laporkan setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada petugas karantina,” imbaunya.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Direktur Operasi PT BIB, perwakilan Safety Security PT BIB, Bea Cukai Batam TMP B Batam, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, serta Ketua RT Tanjung Riau.
(*)
Langsung ke konten








