Batam

Karantina Kepri Sertifikasi Ekspor 19,2 Ton Daging Kelapa

×

Karantina Kepri Sertifikasi Ekspor 19,2 Ton Daging Kelapa

Sebarkan artikel ini

Batam, Lintasnews5terkini.com  – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan sertifikasi terhadap 19,2 ton daging kelapa (coconut meat) tujuan Malaysia pada Sabtu (28/6).

Karantina Kepri melakukan sertifikasi kesehatan serta keamanan dan mutu komoditas sesuai persyaratan phytosanitary negara tujuan ekspor.

Selain untuk memenuhi persyaratan negara tujuan, sertifikasi komoditas ekspor juga bertujuan mendorong hilirisasi dan industrialisasi produk dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean dukungan tersebut diwujudkan melalui layanan perkarantinaan yang cepat dan profesional dengen pemenuhan standar kualitas internasional.

Hal tersebut ia disampaikan saat melakukan pelepasan ekspor produk tersebut di salah satu tempat industri pengolahan kelapa di Batam siang tadi.

Menurut Herwintarti, Kepala Karantina Kepri yang juga mendampingi menjelaskan bahwa berdasarkan data sertifikasi Karantina Kepri, tercatat pada bulan Januari hingga Mei 2025, volume ekspor kelapa bulat dan turunannya yang terdiri dari air kelapa, bungkil, kelapa parut dan santan kelapa mencapai 5.728,74 ton, atau senilai 18,8 miliar rupiah. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2024.

Sedangkan pada tahun lalu, ekspor kelapa bulat dan turunannya dari Kepri mencapai 42.649 ton dengan nilai ekonomis mencapa 396,2 miliar rupiah. Negara tujuan utama ekspor kelapa dari Kepri adalah Malaysia, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Jerman, China, Taiwan, Hongkong dan beberapa negara lainnya.

Sahat berharap kecenderungan ekspor tersebut dapat terus meningkat hingga diakhir tahun 2025 nanti.

Coconut meat sendiri merupakan daging buah kelapa bagian putih yang dapat dimakan langsung, diolah menjadi berbagai makanan dan minuman, serta digunakan dalam produk perawatan kulit.

Daging kelapa kaya akan nutrisi dan memiliki manfaat bagi kesehatan seperti memperkuat sistem kekebalan tubuh dan membantu pencernaan.

Lebih lanjut, sahat menegaskan bahwa upaya untuk mendorong optimalisasi potensi komoditas unggulan Kepri, perlu adanya harmonisasi dan sinergi secara berkelanjutan baik dengan instansi tingkat daerah maupun pusat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait, sehingga produk dari kepri dapat diterima oleh negara tujuan.

Sahat menegaskan bahwa dengan pelepasan ekspor tersebut membuktikan bahwa produk dari Kepri dapat bersaing dengan negara lainnya.

Kegiatan pelepasan ekspor tersebut juga dihadiri Gubernur Kepri yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, perwakilan dari Polda Kepri, Walikota Batam yang diwakili oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, anggota DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan kesehatan Hewan Kepulauan Riau, Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Kota Batam.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta